UMP DKI Jakarta 2026 Diumumkan Sebelum 24 Desember, Dipastikan Naik

UMP DKI Jakarta 2026 Diumumkan Sebelum 24 Desember, Dipastikan Naik

Bandar Toto macau — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebelum tanggal 24 Desember 2025. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terlambat dalam proses penetapan upah minimum tersebut.

Kepastian Kenaikan dan Proses Penetapan

Meskipun besaran angka pastinya belum diumumkan, Pramono Anung memastikan bahwa UMP DKI Jakarta pada 2026 akan mengalami kenaikan. Besaran upah minimum ini akan dihitung dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi makro, seperti tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi terkini.

“Pasti ada kenaikan karena alpha-nya memiliki rentang tertentu. Tinggal menyesuaikan perhitungannya terhadap inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan sebagainya. Kami sedang mempersiapkan diri untuk itu,” jelas Pramono di Balai Kota DKI Jakarta.

Landasan dari Pemerintah Pusat

Gubernur juga menyatakan telah menerima Keputusan Presiden terkait penetapan upah, yang akan menjadi landasan bagi Pemprov DKI Jakarta. Tujuannya adalah untuk menetapkan besaran UMP yang adil, baik bagi pekerja maupun pengusaha.

“Dengan demikian, Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan juga pengusaha,” tegasnya.

Formula dan Wewenang Daerah

Pemerintah telah menetapkan formula terbaru untuk menghitung upah minimum tahun 2026. Formula tersebut adalah Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi), dengan rentang nilai Alpha antara 0,5 hingga 0,9.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa wewenang penghitungan dan usulan besaran UMP 2026 diserahkan kepada Dewan Pengupahan Daerah masing-masing provinsi. Mereka dianggap paling memahami kondisi perekonomian di daerahnya.

“Batas waktunya tanggal 24 Desember 2025. Formulanya tidak berubah,” ujar Yassierli.

Jaminan Tidak Ada Penurunan Upah

Menteri Yassierli juga memberikan kepastian bahwa upah minimum di semua daerah akan naik pada tahun 2026, sekalipun pertumbuhan ekonomi daerah tersebut negatif. Pernyataan ini menjamin bahwa provinsi dengan pertumbuhan ekonomi minus, seperti Papua Tengah dan Papua Barat pada kuartal III 2025, tidak akan mengalami penurunan UMP.

“Tidak ada istilah upahnya turun. Jika pertumbuhan ekonomi negatif, maka Dewan Pengupahan Daerah akan mempertimbangkan kenaikan berdasarkan angka inflasi,” jelasnya.

Peran Penting Dewan Pengupahan Daerah

Hasil akhir besaran kenaikan UMP 2026 sepenuhnya berada di tangan Dewan Pengupahan Daerah. Pemerintah pusat memberikan kepercayaan penuh karena dinilai memiliki data dan pemahaman yang lebih mendalam tentang dinamika ekonomi lokal.

“Kami sangat yakin Dewan Pengupahan Daerah punya data, tahu penyebab pertumbuhan ekonomi, dan sektor mana yang dominan. Kami juga melakukan koordinasi dan pembinaan kepada mereka,” tutup Yassierli.