Jakarta – Kabar menggembirakan pttogel datang bagi para Warga Negara Indonesia (WNI) yang sering bepergian ke luar negeri. Korlantas Polri resmi mengumumkan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia kini dapat digunakan di delapan negara lain. Terobosan ini merupakan bagian dari kerja sama internasional dalam rangka meningkatkan layanan publik serta memperkuat pengakuan global terhadap dokumen legal Indonesia.
Pengakuan SIM Indonesia di Luar Negeri
Langkah ini merupakan hasil dari kolaborasi antara Kementerian Luar Negeri, Korlantas Polri, dan beberapa lembaga internasional. Dengan adanya kerja sama bilateral dan multilateral, delapan negara telah menyatakan kesediaannya untuk menerima dan mengakui SIM Indonesia sebagai dokumen resmi untuk mengemudi di wilayah mereka, setidaknya dalam jangka waktu tertentu atau dengan ketentuan yang telah disepakati.
baca juga: mewah-banget-ini-rumah-baru-ria-ricis-yang-hampir-siap-ditempati
Delapan Negara yang Mengakui SIM Indonesia
Berikut adalah daftar delapan negara yang kini mengakui dan membolehkan penggunaan SIM Indonesia:
-
Australia
Beberapa negara bagian di Australia kini menerima SIM Indonesia untuk kendaraan sewaan maupun pribadi, selama masa kunjungan wisata atau kerja sementara. Namun, penerjemahan SIM atau SIM Internasional masih dibutuhkan di beberapa wilayah. -
Jerman
Di Jerman, pemegang SIM Indonesia dapat mengemudi selama maksimal 6 bulan tanpa harus mengkonversinya. Setelah periode tersebut, konversi SIM ke versi lokal tetap diperlukan. -
Belanda
Pemerintah Belanda mengizinkan penggunaan SIM Indonesia bagi warga negara asing yang tinggal sementara, terutama dalam program pertukaran pelajar dan pekerja profesional. -
Uni Emirat Arab (UEA)
Dubai dan beberapa kota besar lainnya di UEA mengizinkan penggunaan SIM Indonesia, khususnya bagi mereka yang memegang visa kunjungan atau visa kerja jangka pendek. -
Qatar
Warga Indonesia yang berada di Qatar kini dapat menyewa dan mengemudi kendaraan menggunakan SIM Indonesia, namun disarankan tetap membawa terjemahan resmi atau SIM Internasional. -
Turki
Turki, sebagai negara transkontinental yang ramai dikunjungi wisatawan, memberikan izin penggunaan SIM Indonesia untuk pengemudi turis selama maksimal 6 bulan. -
Arab Saudi
Dalam rangka mempererat hubungan bilateral, Arab Saudi telah mengakui SIM Indonesia untuk para pekerja migran dan jamaah umrah atau haji dalam periode terbatas. -
Malaysia
Negara tetangga ini telah lama menjadi destinasi bagi TKI dan pelajar Indonesia. Kini, penggunaan SIM Indonesia lebih dipermudah, meskipun tetap diperlukan dokumentasi pendukung tertentu.
Syarat dan Ketentuan
Meskipun pengakuan ini menjadi kabar baik, setiap negara memiliki aturan spesifik terkait masa berlaku, jenis kendaraan yang boleh dikemudikan, serta apakah diperlukan terjemahan SIM atau tidak. Beberapa negara mengharuskan membawa SIM Internasional sebagai pelengkap. Oleh karena itu, para WNI tetap disarankan untuk:
-
Mengecek regulasi masing-masing negara tujuan.
-
Membawa dokumen pendukung seperti paspor, visa, dan KTP.
-
Mengurus SIM Internasional di Korlantas jika diperlukan.
-
Menyesuaikan diri dengan aturan lalu lintas setempat.
Prosedur Penerbitan SIM Internasional
Untuk WNI yang ingin memiliki SIM Internasional, prosesnya kini jauh lebih mudah. Korlantas Polri menyediakan layanan online melalui situs https://siminternasional.korlantas.polri.go.id. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
-
SIM nasional yang masih berlaku.
-
Paspor.
-
Foto diri dan tanda tangan digital.
-
Pembayaran biaya administrasi (sekitar Rp 250.000).
Dengan SIM Internasional, pengakuan terhadap kemampuan mengemudi WNI semakin luas di berbagai negara, sehingga perjalanan menjadi lebih praktis dan efisien.
Manfaat bagi WNI
Pengakuan ini tentu memberikan berbagai manfaat, seperti:
-
Kemudahan transportasi: WNI dapat menyewa mobil dan mengemudi sendiri tanpa harus mengurus SIM lokal.
-
Hemat waktu dan biaya: Tidak perlu mengikuti ujian ulang atau membuat SIM baru di negara tujuan.
-
Dukungan bagi pekerja dan pelajar: Terutama bagi yang tinggal sementara di luar negeri.
-
Meningkatkan kredibilitas dokumen Indonesia di mata internasional.
Penutup
Langkah pengakuan SIM Indonesia oleh delapan negara ini merupakan bukti peningkatan kepercayaan dunia internasional terhadap sistem dan regulasi di Indonesia. Korlantas Polri pun terus mendorong perluasan kerja sama serupa dengan negara-negara lain di masa depan.
Dengan adanya kebijakan ini, mobilitas warga Indonesia di luar negeri akan semakin mudah, aman, dan terjamin secara hukum. Bagi Anda yang memiliki rencana ke luar negeri dalam waktu dekat, pastikan untuk memanfaatkan kebijakan ini sebaik mungkin.
sumber artikel: lazada99.id