Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat Gelombang 2 2025 Secara Serentak

Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat Gelombang 2 2025 Secara Serentak

TVTOGEL — Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menunjukkan komitmennya dalam melahirkan advokat yang kompeten dan berintegritas melalui penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat (UPA) Gelombang 2 Tahun 2025 secara serentak di seluruh Indonesia. Ujian ini dirancang untuk memastikan calon advokat tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga siap menjadi penegak hukum dan penjaga keadilan di masyarakat.

Landasan Hukum dan Materi Ujian yang Komprehensif

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Harris Arthur Hedar, menegaskan bahwa UPA merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Undang-undang ini menjadi fondasi yang mengatur seluruh aspek profesi advokat, mulai dari syarat, hak, kewajiban, organisasi, hingga kode etik dan sanksi pidana.

“Seluruh ketentuan tersebut diatur dalam undang-undang dan menjadi bagian dari materi yang diujikan,” jelas Harris. Materi ujian mencakup pemahaman mendalam tentang definisi dan tugas advokat, syarat menjadi advokat, sumpah profesi, organisasi advokat, kode etik, serta sanksi pidana yang berlaku.

Ruang Lingkup Ujian yang Luas

Selain materi pokok tentang UU Advokat, para peserta juga diuji pengetahuan mereka dalam berbagai hukum acara. Cakupan ujian meliputi Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata Agama, Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial, dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Tidak ketinggalan, ujian esai khusus mengenai Hukum Acara Perdata juga menjadi penilaian penting.

Dengan struktur ujian yang demikian komprehensif, diharapkan setiap peserta yang lulus telah memiliki pemahaman yang utuh dan menyeluruh tentang peran dan tanggung jawabnya sebagai seorang advokat di Indonesia.

Komitmen terhadap Kualitas melalui Pendidikan Khusus

Sebagai bentuk komitmen serius terhadap peningkatan kualitas profesi, Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan telah membentuk Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI), yang kemudian lebih dikenal sebagai Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Komisi ini bertanggung jawab penuh dalam menyusun ketentuan pendidikan khusus bagi calon advokat dan merancang program pendidikan hukum berkelanjutan bagi advokat yang sudah berpraktik.

Harris juga menyampaikan apresiasi atas besarnya kepercayaan yang diberikan oleh calon advokat kepada Peradi. Hal ini tercermin dari jumlah peserta UPA Gelombang 2 yang mencapai total 3.891 orang dari seluruh Indonesia. Kepercayaan ini semakin mendorong Peradi untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas serta martabat organisasi dalam mencetak advokat-advokat terbaik bangsa.