Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan respons tegas terkait kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat, khususnya menyangkut produk yang masuk ke Indonesia. Lembaga ini menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak dapat dinegosiasikan untuk produk apa pun, dari negara mana pun, yang akan beredar di Tanah Air.
Landasan Hukum yang Tegas
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa ketentuan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UUPH). Aturan tersebut secara jelas menyatakan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
“Prinsipnya jelas dalam UU. Tidak ada pengecualian atau negosiasi terkait kewajiban ini, termasuk untuk produk dari Amerika Serikat,” tegas Ni’am melalui siaran persnya.
Lebih dari Sekadar Aturan Dagang
Ni’am menekankan bahwa jaminan produk halal bukan sekadar persoalan administratif atau teknis perdagangan. Lebih dari itu, aturan ini merupakan implementasi konkret dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak untuk beragama yang dijamin oleh konstitusi.
“Dalam fiqih muamalah, aturan main adalah hal yang utama, bukan sekadar siapa mitra dagangnya,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, yang secara keyakinan terikat dengan kehalalan suatu produk.
Sertifikasi Halal dan Hak Asasi Manusia
MUI juga menyoroti dimensi hak asasi manusia dalam isu ini. Ni’am menyatakan bahwa jika Amerika Serikat kerap membicarakan hak asasi manusia, maka penghormatan terhadap kewajiban sertifikasi halal seharusnya dipandang sebagai bagian dari penghargaan terhadap hak paling mendasar, yaitu hak beragama.
“Menjamin produk yang halal bagi konsumen Muslim adalah bentuk perlindungan dan pemenuhan hak beragama mereka. Ini adalah prinsip universal yang harus dihormati dalam setiap hubungan dagang,” pungkasnya.
Pernyataan MUI ini menegaskan komitmen terhadap penegakan UUPH tanpa kompromi, menekankan bahwa kepastian dan jaminan kehalalan produk adalah hal yang non-negotiable bagi keberlangsungan kehidupan umat beragama di Indonesia.