Mantan Kapolresta Sleman Dikenai Sanksi Teguran dan Mutasi Demosi

Mantan Kapolresta Sleman Dikenai Sanksi Teguran dan Mutasi Demosi

arsitektur parameter RTP

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap mantan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo. Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis dan mutasi jabatan disertai penurunan pangkat atau demosi.

Dasar Pemberian Sanksi

Kabag Humas Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Ihsan, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil melalui sidang disiplin. Sidang tersebut dilaksanakan berdasarkan temuan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.

“Sanksi tersebut merupakan bentuk tindakan tegas atas setiap kelemahan dalam fungsi pengawasan yang terjadi di lingkungan satuan kerja,” tegas Ihsan dalam keterangannya di Yogyakarta.

Latar Belakang Kasus

Sebelum sanksi demosi dijatuhkan, Kombes Edy sempat dinonaktifkan dari jabatannya. Hal ini terkait dengan penanganan kasus yang menuai kontroversi di masyarakat.

Kasus tersebut berawal dari penanganan insiden yang melibatkan Hogi Minaya. Minaya berusaha mengejar pelaku penjambretan yang menargetkan istrinya, namun situasi berakhir tragis dengan tewasnya pelaku. Alih-alih dipandang sebagai korban usaha perlindungan, Minaya justru ditetapkan sebagai tersangka, yang kemudian memicu kecaman publik.

Temuan Audit Itwasda

Menurut Komisaris Besar Polisi Ihsan, audit Itwasda mengungkap adanya pelanggaran. Pelanggaran utama terletak pada tidak dilaksanakannya fungsi pengawasan secara optimal terhadap proses penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas. Kasus ini ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman dan kemudian menjadi viral, menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Proses Sidang Disiplin

Sidang disiplin dilaksanakan pada Kamis (26/2) dengan mengikuti seluruh mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri.

“Proses yang dilaksanakan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana, karena substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan,” jelas Ihsan, menegaskan bahwa fokus sanksi ini adalah pada pertanggungjawaban kepemimpinan dan pengawasan.