Bandar Togel Online — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan apresiasi atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Namun, Boyamin menegaskan bahwa penanganan perkara ini belum akan cukup jika hanya berhenti pada pasal korupsi.
Desakan Tambahan Pasal TPPU
Boyamin menyatakan bahwa KPK harus juga menjerat Gus Yaqut dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, alur dana yang diduga berasal dari pungutan liar biro travel dan jemaah haji plus masih dapat ditelusuri lebih lanjut.
“Saya mendorong bahwa selain korupsi, ya pencucian uang. Karena uang pungutan liar dari Biro Travel dan Jemaah Haji Plus itu kan masih bisa ditelusuri,” ujar Boyamin dalam keterangannya.
Unsur Pencucian Uang Dinilai Kuat
Boyamin menilai unsur pencucian uang sangat kuat dalam kasus ini. Ia menduga uang hasil pungutan liar tersebut dikumpulkan dalam rekening tertentu sebelum kemudian dibagikan.
“Karena dulu konon sampai ditabung di rekening sebuah entitas, dikumpulin. Bahkan ada yang belum sempat dibagi. Jadi selain korupsinya sendiri, dugaan pungutan liar itu harus dikenakan pasal pencucian uang,” jelasnya.
Komitmen MAKI untuk Mengawal Proses Hukum
Oleh karena itu, MAKI secara tegas mendorong KPK untuk menerapkan pasal TPPU. Organisasi ini berkomitmen untuk mengawal proses hukum dan tidak segan akan kembali menggugat jika pasal pencucian uang tidak ditetapkan.
“Kita dorong KPK untuk mengenakan pasal pencucian uang. Dan kita juga akan pasti kawal. Kalau tidak dikenakan pencucian uang, ya kita gugat lagi,” tegas Boyamin.
Ruang Pengawasan Publik yang Lebih Luas
Boyamin juga menyoroti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang dianggap memberikan ruang praperadilan yang lebih luas. Aturan ini memungkinkan masyarakat sipil untuk lebih mudah mengontrol kinerja aparat penegak hukum, termasuk KPK, terutama dalam perkara yang dinilai berlarut-larut secara tidak sah.
“Karena prosesnya pun bisa kita gugat meskipun belum dihentikan. Jadi itu yang akan kita lakukan,” pungkasnya, menegaskan kesiapan MAKI untuk terus memantau perkembangan kasus ini.