Kejagung Siap Terbitkan DPO-Red Notice Riza Chalid, Pakar Nilai Ada Cara Lain

Jakarta, 6 Agustus 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) pttogel menyatakan kesiapannya untuk menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice kepada pengusaha kontroversial Riza Chalid, yang selama bertahun-tahun dikaitkan dengan sejumlah kasus hukum, termasuk skandal besar di sektor energi nasional. Namun, sejumlah pakar hukum menilai bahwa ada pendekatan lain yang lebih strategis untuk menghadirkan Riza ke hadapan hukum di Indonesia.

Riza Chalid: Nama Lama dalam Daftar Kasus Sensitif

Riza Chalid, yang dikenal sebagai “Raja Minyak” karena keterlibatannya dalam perdagangan minyak nasional, sudah lama menjadi perbincangan publik. Namanya kembali mencuat setelah ia tidak memenuhi beberapa panggilan resmi dari aparat penegak hukum terkait keterlibatannya dalam kasus mafia migas serta indikasi pelanggaran hukum lainnya.

Kejaksaan mengaku telah berulang kali mencoba menghadirkan Riza untuk menjalani pemeriksaan, namun upaya tersebut tidak kunjung membuahkan hasil. Terlebih, keberadaan Riza saat ini disebut-sebut berada di luar negeri dan tidak diketahui secara pasti domisilinya.

Langkah Kejagung: DPO dan Red Notice

Pihak Kejagung, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), menyatakan bahwa proses penerbitan DPO dan Red Notice sudah disiapkan. Menurut pernyataan resmi, langkah ini dianggap sebagai jalan tegas untuk mempercepat proses pencarian dan pemulangan Riza ke Indonesia.

baca juga: 5-hp-murah-dengan-layar-amoled-terbaik-di-2025-visual-tajam-harga-bersahabat

“Jika yang bersangkutan terus mangkir, maka kami akan terbitkan DPO, dan mengajukan Red Notice ke Interpol. Kami harap kerja sama internasional bisa membantu penegakan hukum di tanah air,” ujar perwakilan Kejagung dalam konferensi pers.

Namun, langkah ini menuai berbagai reaksi dari pengamat hukum dan praktisi internasional.

Pakar Hukum: Ada Cara yang Lebih Efektif

Sejumlah pakar menilai bahwa penerbitan Red Notice memang sah dan umum digunakan dalam pengejaran tersangka internasional. Namun, efektivitasnya bergantung pada beberapa faktor, seperti kerja sama dengan negara tempat Riza diduga berada, dan status hukum yang belum tentu dipenuhi.

Menurut Dr. Andri Ramadhan, pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Red Notice hanyalah alat bantu komunikasi antar negara dan bukan surat penangkapan otomatis.

“Red Notice bukanlah perintah hukum yang mengikat negara lain untuk menangkap dan menyerahkan seseorang. Itu hanya sinyal kepada negara-negara anggota Interpol. Jika tidak ada perjanjian ekstradisi atau hubungan diplomatik yang solid, maka upaya ini bisa mandek,” jelasnya.

Andri juga menambahkan bahwa pendekatan diplomatik atau soft diplomacy, termasuk kerja sama intelijen, mungkin lebih efektif dibanding hanya mengandalkan Red Notice. Ia menilai, pelacakan aset atau tekanan melalui jalur ekonomi juga dapat mempercepat penyelesaian perkara.

Jejak Kontroversial Riza Chalid

Nama Riza Chalid sempat ramai dibicarakan saat terlibat dalam kasus rekaman pembicaraan antara petinggi DPR dan pejabat BUMN pada 2015 silam. Dalam kasus yang dikenal sebagai “Papa Minta Saham,” Riza disebut-sebut memiliki peran sebagai perantara dan bahkan fasilitator dalam pertemuan-pertemuan tingkat tinggi yang berujung pada dugaan upaya permintaan saham Freeport.

Sejak saat itu, Riza Chalid kerap menghilang dari publik. Ia beberapa kali dipanggil oleh aparat hukum namun tidak pernah hadir. Keterangan resmi menyebutkan ia berada di luar negeri, namun tidak jelas di negara mana tepatnya.

Publik Menanti Ketegasan Negara

Kasus ini menyoroti tantangan besar dalam penegakan hukum terhadap figur yang berada di luar negeri. Banyak masyarakat berharap bahwa Kejagung mampu menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pengusaha besar seperti Riza Chalid.

LSM antikorupsi dan kelompok masyarakat sipil terus mendorong agar proses ini tidak hanya menjadi formalitas, namun benar-benar menghasilkan kejelasan hukum dan pemulihan atas kerugian negara yang mungkin timbul akibat tindakan yang melibatkan Riza.

“Jangan sampai negara kalah oleh buronan. Negara harus hadir, tegas, dan konsisten. Jika tidak, kepercayaan publik pada sistem hukum akan semakin menurun,” ujar Fitriani Harahap, aktivis dari Indonesia Law Reform Watch.

Kesimpulan: Langkah Tegas, Tapi Harus Strategis

Upaya Kejagung menerbitkan DPO dan Red Notice kepada Riza Chalid merupakan langkah yang patut diapresiasi sebagai bentuk ketegasan hukum. Namun, banyak pihak mengingatkan agar langkah tersebut tidak hanya menjadi simbolik, melainkan juga diiringi oleh strategi yang matang dan kerja sama lintas negara yang intensif.

Jika tidak, pengejaran terhadap Riza Chalid bisa menjadi drama hukum berkepanjangan yang hanya menambah daftar panjang buronan hukum Indonesia yang belum tertangkap.

sumber artikel: lazada99.id