Prediksi Toto Macau — Lenny Damanik, ibu dari siswa SMP berinisial MHS (15) yang tewas setelah dianiaya oleh anggota TNI Sertu Riza Pahlivi, resmi mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan bersama Eva Meliani Br Pasaribu, anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dibakar di Karo.
Proses Hukum di Mahkamah Konstitusi
Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara bernomor 260/PUU-XXIII/2025 telah digelar di Gedung MK, Jakarta. Sidang yang berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2026 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai ketua, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Guntur Hamzah.
Pengacara para pemohon, Sri Afrianis, menjelaskan bahwa gugatan ini bertujuan untuk menguji materiil beberapa pasal dalam UU Peradilan Militer. Pasal-pasal yang dimaksud adalah Pasal 9 Angka 1, Pasal 43 Ayat 3, dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997.
Dasar Gugatan dan Konflik Hukum
Menurut tim kuasa hukum, ketiga pasal tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 1 Ayat (3), Pasal 24 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Inti dari permohonan ini adalah untuk meninjau kembali keselarasan aturan peradilan militer dengan prinsip-prinsip negara hukum dan keadilan yang berlaku umum.
Latar Belakang Tragis Gugatan
Pemohon pertama, Lenny Damanik, adalah ibu kandung dari MHS, remaja 15 tahun yang meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan oleh prajurit TNI aktif Sertu Riza Pahlivi pada Mei 2024. Awalnya, laporan kasus ini dibuat di Polsek Sunggal, namun kemudian dialihkan ke Denpom I-5 Bukit Barisan Medan mengingat status pelaku sebagai anggota militer.
Dalam proses peradilan militer yang berjalan, terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu melanggar Pasal 76C UU Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian menyebabkan kematian. Namun, satu hal yang menyita perhatian dan menjadi pokok keprihatinan keluarga korban adalah status terdakwa selama proses hukum.
“Meskipun didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, terdakwa tidak pernah ditahan dan tetap menjalankan dinas di satuannya,” tegas Sri Afrianis. Kondisi inilah yang diduga memperlihatkan kelemahan atau ketidaksetaraan dalam penegakan hukum antara peradilan umum dan peradilan militer, sehingga mendorong dilakukannya judicial review ini.