Slot Dana 5000 — Mahkamah Konstitusi (MK) kini sedang menguji materi Undang-Undang MD3 yang diajukan oleh lima mahasiswa. Inti gugatan mereka adalah meminta agar rakyat memiliki hak langsung untuk memberhentikan anggota DPR, tidak hanya bergantung pada mekanisme partai politik.
Menanggapi hal ini, berbagai fraksi di DPR RI menyampaikan pandangan yang beragam, namun umumnya sepakat bahwa gugatan judicial review adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi.
Mekanisme PAW dan Peran Partai Politik
Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi Gerindra, Bob Hasan, menyambut positif adanya gugatan tersebut. “Boleh saja, setiap warga negara tidak tertutup kemungkinan untuk mengajukan gugatan judicial review, itu bagus,” ujarnya di Gedung DPR, Kamis (20/11/2025).
Namun, Bob menjelaskan bahwa mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) yang ada saat ini merupakan bagian dari sistem politik Indonesia, dimana partai politik memegang peran sebagai pengusung calon anggota dewan.
“Soal kemungkinan PAW melalui pilihan rakyat, sekarang semuanya ada di Mahkamah Konstitusi. Bukan masalah bisa atau tidak, tapi akan dipertimbangkan sepanjang ada tautannya dengan konstitusi,” tambah Bob.
Kekhawatiran atas Sistem yang Berlaku
Di sisi lain, Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mengingatkan pentingnya berpegang pada sistem yang ada. Meski mengakui gugatan tersebut wajar dalam demokrasi, ia menegaskan bahwa proses pemilihan dan pemberhentian anggota DPR sepenuhnya merupakan kewenangan partai politik yang diatur dalam UU MD3.
“Kalau saya terpilih dari Papua Tengah, yang minta pecat saya orang Sumatera Utara, kan tidak pas? Sehingga ini semua perlu diatur,” ujar Tandra, memberikan contoh.
Pandangan Fraksi PAN
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menegaskan bahwa kewenangan pemberhentian anggota dewan memang berada di tangan partai politik. Namun, ia mengakui peran masyarakat dalam mengevaluasi kinerja wakil rakyat.
“Masyarakat bisa mengevaluasi selama dia menjadi anggota, apakah kerjanya baik, apakah memenuhi janji-janjinya,” kata Eddy.
Eddy menambahkan bahwa masyarakat yang tidak puas dapat menyampaikan aspirasinya langsung ke partai politik untuk kemudian dievaluasi lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua Fraksi PAN, Putri Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa fraksinya akan mempelajari terlebih dahulu isi gugatan sebelum memberikan tanggapan resmi.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan ini diajukan oleh lima mahasiswa: Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 yang menyatakan bahwa pemberhentian antarwaktu anggota DPR harus “diusulkan oleh partai politik”.
Menurut pemohon, pasal ini mengeksklusifkan peran partai politik dan seringkali pemberhentian dilakukan tanpa alasan jelas serta tidak mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat.
Dengan gugatan ini, publik menunggu keputusan MK yang berpotensi mengubah landscape perwakilan politik di Indonesia, memberikan suara lebih besar kepada konstituen dalam mengawal kinerja wakilnya di parlemen.