Bocoran SDY — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang terbaru. Regulasi ini menjadi landasan penting, khususnya karena memuat formula yang akan digunakan untuk menghitung Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2026.
Proses Pengesahan yang Matang
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengonfirmasi bahwa penandatanganan dokumen tersebut dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025. Dalam pernyataannya, Yassierli menyampaikan bahwa proses penyusunan PP ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang sebelum akhirnya dilaporkan dan disetujui oleh Presiden.
Ia juga menekankan bahwa formula upah minimum yang akhirnya ditetapkan telah mempertimbangkan dan menampung aspirasi dari berbagai pihak, baik dari kalangan pengusaha maupun serikat pekerja atau buruh. Hal ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan dan keadilan dalam penentuan upah.
Kewenangan Gubernur dalam Penetapan Upah
Peraturan Pemerintah yang baru ini juga secara jelas mengatur kewenangan Gubernur di tingkat provinsi. Kewenangan tersebut mencakup dua hal utama:
1. Kewajiban dan Opsi Penetapan UMP dan UMK
Pertama, Gubernur diwajibkan untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Selain itu, Gubernur juga diberikan kewenangan untuk dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayahnya, menyesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah.
2. Penetapan Upah Minimum Sektoral
Kedua, Gubernur memiliki kewajiban untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Secara paralel, Gubernur juga berwenang untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), yang memberikan fleksibilitas lebih berdasarkan sektor industri spesifik di daerah.
Dengan disahkannya PP Pengupahan ini, dunia usaha dan tenaga kerja kini memiliki kepastian hukum dan kerangka yang jelas untuk perhitungan upah minimum di tahun-tahun mendatang, dimulai dari penetapan UMP untuk tahun 2026.