Kesiapan Pemasyarakatan Hadapi KUHP Baru dengan Pidana Kerja Sosial

Kesiapan Pemasyarakatan Hadapi KUHP Baru dengan Pidana Kerja Sosial

Slot Deposit 5000 — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menyatakan kesiapan penuh untuk menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan efektif mulai tahun 2026. Langkah strategis yang disiapkan termasuk penyediaan 968 lokasi kerja sosial sebagai bentuk pidana alternatif pengganti hukuman penjara.

Syarat Penerapan Pidana Kerja Sosial

Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman kurungan di bawah lima tahun. Syaratnya, hakim harus menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

“Kami melalui Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) di seluruh Indonesia telah berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan berbagai mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan nonpemenjaraan berupa kerja sosial. Hal ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Agus dalam keterangan resmi.

Lokasi dan Pendampingan Pelaksanaan

Sebanyak 968 lokasi yang telah disiapkan mencakup beragam tempat pelayanan publik. Mulai dari kegiatan membersihkan sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pondok pesantren.

Untuk memastikan proses berjalan efektif, Kemenkumham juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya yang dikelola oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Unit ini berfungsi sebagai pusat pembimbingan selama masa pidana kerja sosial berlangsung.

Dukungan Mitra dan Sistem Pembimbingan

“Terdapat 1.880 mitra di Griya Abhipraya Bapas yang telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan ini. Pembimbingan akan diberikan berdasarkan hasil asesmen dan penelitian kemasyarakatan (litmas) yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas, serta mengacu pada putusan hakim dan eksekusi jaksa,” tambah Agus.

Meskipun KUHP baru telah disahkan dan akan berlaku mulai 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHAP baru, implementasinya masih menyisakan sejumlah tantangan. Beberapa pasal dalam KUHAP dinilai masih menimbulkan polemik, termasuk yang mengatur tentang prosedur penangkapan hingga penyadapan.

Langkah persiapan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menerapkan paradigma baru pemidanaan yang lebih menitikberatkan pada pemulihan dan reintegrasi sosial, selaras dengan perkembangan hukum pidana modern.