INITOGEL — Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menyelesaikan pembahasan formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Langkah selanjutnya yang sedang dijalani adalah melakukan sosialisasi hasil keputusan tersebut kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa proses sosialisasi ini tengah berlangsung sebelum pengumuman resmi besaran UMP 2026 dilakukan. “Sekarang sedang dalam tahap sosialisasi,” ujar Airlangga di Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).
Formula Tetap dengan Indeks yang Diperbarui
Meski tidak merinci detail formula yang digunakan, Airlangga memastikan bahwa kerangka dasar perhitungannya masih sama dengan tahun sebelumnya. Yang membedakan adalah pembaruan pada indeks-indeks penentu yang akan mempengaruhi angka akhir upah minimum.
“Pembahasan formula UMP 2026 sudah selesai. Formulanya sama, tetapi indeksnya sudah ada yang berbeda. Nanti pengumuman resminya akan dilakukan pada waktunya,” jelasnya.
Airlangga juga menegaskan bahwa perubahan pada indeks-indeks tertentu ini tidaklah kecil. Pembaruan ini didasarkan pada perkembangan indikator ekonomi makro yang aktual.
Pertumbuhan Ekonomi dan KHL Jadi Acuan Utama
Indeks yang diperbarui untuk UMP 2026 tersebut tidak ditetapkan secara sembarangan. Airlangga menyebutkan bahwa acuan utama yang digunakan adalah pertumbuhan ekonomi nasional, tingkat inflasi, dan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mengadopsi standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
“Acuannya adalah perkembangan perekonomian, kemudian indeks dari kehidupan layak, yaitu KHL berdasarkan kriteria ILO,” tambahnya.
Menunggu Penyempurnaan PP Pengupahan
Sementara formula UMP telah final, payung hukumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan pengganti PP Nomor 51 Tahun 2023, masih dalam proses penyelesaian. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya menyatakan target penyelesaian PP ini adalah sebelum Desember 2025.
Namun, pemerintah menekankan bahwa yang terpenting adalah kualitas aturan tersebut. “Kita ingin PP ini benar-benar siap dan ideal untuk digunakan pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum. Oleh karena itu, kami tidak mematok target yang kaku,” ujar Yassierli dalam kesempatan terpisah.
Dengan finalnya formula UMP 2026, dunia usaha dan tenaga kerja kini menunggu tahap sosialisasi ke daerah selesai dan pengumuman besaran angka resminya, yang diharapkan dapat memberikan kepastian bagi iklim investasi dan kesejahteraan pekerja.