TVTOGEL — Eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, didakwa menggunakan dana hasil korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) untuk merenovasi rumah pribadinya.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa dana renovasi sebesar Rp6 miliar itu berasal dari uang yang diberikan oleh Alfie Asman, Direktur PT Aplikanusa Lintasarta — perusahaan penyedia kegiatan PDNS tahun 2021.
“Atas permintaan tersebut, saksi Alfie Asman menyanggupinya,” ujar JPU dalam pembacaan dakwaan.
Uang Mengalir Lewat Purchase Order Fiktif
Untuk menyalurkan uang tersebut, Alfie Asman meminta bantuan Irwan Hermawan dan Windi Purnama. Keduanya membantu dengan membuat purchase order (PO) fiktif untuk pekerjaan jasa konsultasi Infrastructure as a Service (IAAS) melalui PT Multimedia Berdikari Sejahtera (MBS), perusahaan milik Irwan dan Windi.
Proses pencairan dana dilakukan dalam dua tahap. Pertama, pada 30 April 2021, PT Aplikanusa Lintasarta mentransfer sekitar Rp3,24 miliar plus PPN ke PT MBS. Tahap kedua dilakukan pada 17 September 2025, juga dengan nilai termasuk PPN.
Dari dua transaksi itu, Windi Purnama menyerahkan total Rp6 miliar secara tunai kepada Semuel melalui Irwan Hermawan.
Detail Penyerahan Uang ke Semuel
Menurut jaksa, penyerahan uang dilakukan dalam dua kali pembayaran.
Tahap pertama, Rp1 miliar diserahkan di kantor PT Moratel, Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan.
Tahap kedua, Rp5 miliar diberikan di kantor PT Soteh, Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa Semuel Pangerapan sebesar Rp6 miliar,” kata JPU menegaskan.
Dakwaan Hukum terhadap Semuel Abrijani
Jaksa menilai perbuatan Semuel melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang kasus korupsi proyek PDNS ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi, termasuk pihak-pihak yang diduga turut membantu aliran dana.