Penyewa Minta Maaf Sopir Truk Buang Tinja ke Kali Ciliwung dari Atas Tol Cijago

Peristiwa pembuangan tinja ke Kali Ciliwung pttogel dari atas Tol Cinere–Jagorawi (Cijago) sempat membuat heboh publik. Aksi tersebut viral di media sosial setelah sebuah video menampilkan truk tangki penyedot tinja dengan sengaja membuang limbah kotoran ke aliran sungai yang melintas di bawah jembatan tol. Setelah ramai diperbincangkan, pihak penyewa jasa truk tersebut akhirnya buka suara dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.

Kronologi Kejadian

Insiden ini bermula dari rekaman warga yang menunjukkan sebuah truk tangki sedang berhenti di atas Tol Cijago. Dari rekaman terlihat jelas cairan berwarna kecoklatan mengalir deras dari pipa belakang truk, langsung jatuh ke Kali Ciliwung. Video itu dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial dan menuai kecaman keras dari warganet.

Publik menilai tindakan tersebut sangat merugikan karena Kali Ciliwung selama ini menjadi perhatian khusus terkait pencemaran lingkungan. Apalagi, limbah tinja manusia termasuk kategori limbah berbahaya bagi kesehatan, mengandung bakteri dan kuman yang bisa menimbulkan penyakit.

Permintaan Maaf dari Penyewa

Setelah peristiwa viral, pihak kepolisian bersama pengelola Tol Cijago melakukan penelusuran dan berhasil mengidentifikasi truk serta pengemudinya. Namun, terungkap bahwa sopir hanya menjalankan perintah penyewa jasa penyedotan tinja.

Penyewa kemudian tampil ke publik untuk meminta maaf secara terbuka. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa sopir akan membuang limbah secara sembarangan di Kali Ciliwung. “Saya sebagai pihak penyewa sangat menyesalkan kejadian ini. Saya tidak ada maksud mencemari sungai. Atas kelalaian ini, saya memohon maaf kepada masyarakat,” ujarnya.

Tanggung Jawab Hukum

Kepolisian tetap menindaklanjuti kasus ini karena menyangkut pelanggaran lingkungan hidup. Sopir truk dan perusahaan jasa penyedotan tinja bisa terjerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman berupa denda hingga pidana penjara dapat dikenakan apabila terbukti dengan sengaja membuang limbah tanpa pengolahan yang benar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup setempat juga menegaskan bahwa perbuatan membuang tinja ke sungai merupakan pelanggaran serius. Limbah domestik, apalagi tinja, seharusnya dibuang ke Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi, bukan dibuang sembarangan.

Reaksi Warga

Warga di sekitar bantaran Kali Ciliwung menyatakan kekhawatirannya. Sungai yang sudah tercemar oleh sampah kini diperparah dengan pembuangan tinja. Beberapa warga bahkan mengeluhkan bau tidak sedap yang muncul setelah kejadian tersebut.

“Air sungai jadi semakin kotor dan bau. Padahal masih ada warga yang memanfaatkan air sungai untuk keperluan mencuci,” ungkap seorang warga.

Aktivis lingkungan juga mengecam keras tindakan tersebut. Menurut mereka, kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk memperketat pengawasan terhadap jasa penyedotan tinja ilegal yang sering membuang limbah sembarangan demi menghindari biaya pengolahan resmi.

Edukasi dan Solusi

Pemerintah daerah bersama kepolisian berencana memperketat regulasi terhadap perusahaan penyedot tinja. Setiap kendaraan tangki akan diwajibkan melaporkan pembuangan limbah ke IPLT dengan bukti tanda terima resmi. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa.

Selain itu, masyarakat juga diminta lebih berhati-hati ketika menggunakan jasa penyedotan. Pastikan penyedia jasa terdaftar resmi agar limbah tidak dibuang sembarangan.


Penutup

Kasus sopir truk yang membuang tinja ke Kali Ciliwung dari atas Tol Cijago menjadi pengingat pentingnya kesadaran lingkungan. Walaupun penyewa sudah meminta maaf, kejadian ini tidak boleh terulang. Sungai adalah sumber kehidupan bagi masyarakat dan ekosistem, sehingga menjaga kebersihannya merupakan tanggung jawab bersama.