Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakati Hak Impunitas Advokat di RKUHAP: Perlindungan Profesi dalam Penegakan Hukum

Jakarta, 10 Juli 2025 — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pttogel pemerintah akhirnya menyepakati salah satu poin krusial dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), yaitu pengakuan terhadap hak impunitas bagi advokat. Kesepakatan ini dianggap sebagai angin segar bagi dunia advokat di Indonesia yang selama ini menuntut jaminan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Apa Itu Hak Impunitas Advokat?

Hak impunitas dalam konteks advokat adalah perlindungan hukum yang diberikan kepada pengacara atas tindakan, pernyataan, atau langkah hukum yang dilakukan saat menjalankan tugasnya membela klien, sepanjang berada dalam koridor hukum dan kode etik profesi. Hak ini memastikan bahwa seorang advokat tidak dapat dipidana atau digugat secara perdata atas pernyataan maupun tindakan profesionalnya selama dalam ruang lingkup kerja hukum yang sah.

Di banyak negara, termasuk dalam sistem hukum modern di Eropa dan Amerika Serikat, hak ini sudah lama menjadi bagian tak terpisahkan dari perlindungan profesi hukum. Di Indonesia sendiri, advokat kerap menghadapi intimidasi, pelaporan pidana, bahkan ancaman kekerasan karena menjalankan tugas pembelaan yang dianggap sensitif atau menyinggung kekuasaan tertentu.

Substansi Kesepakatan: Perlindungan dan Batasannya

Dalam draf terbaru RKUHAP yang disepakati oleh Komisi III DPR dan pemerintah, hak impunitas advokat secara eksplisit diatur dengan klausul sebagai berikut:

“Advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata atas pernyataan atau sikap hukum yang disampaikan dalam proses peradilan atau dalam rangka membela kepentingan hukum kliennya, sepanjang dilakukan dalam koridor hukum dan tidak melanggar kode etik profesi.”

Dengan ketentuan ini, advokat akan mendapatkan perlindungan imunitas terbatas, yang tidak bersifat absolut. Artinya, advokat tetap bisa dimintai pertanggungjawaban hukum jika terbukti menyalahgunakan profesinya, melakukan penghinaan terhadap institusi peradilan, menyebarkan kebencian, atau melakukan pelanggaran kode etik.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, menyatakan bahwa klausul ini adalah bentuk keberpihakan terhadap prinsip fair trial dan equality of arms.

“Bagaimana bisa seorang advokat menjalankan tugasnya dengan optimal jika ia takut dipolisikan hanya karena membela klien? RKUHAP ini mengakui fungsi strategis advokat dalam sistem peradilan pidana,” ujarnya.

Respons Pemerintah dan Organisasi Advokat

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, yang diwakili oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, menyatakan bahwa penambahan pasal ini merupakan bagian dari reformasi hukum yang lebih inklusif dan adil.

Sementara itu, organisasi profesi seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), KAI, dan AAI menyambut baik keputusan ini. Ketua Umum PERADI, Otto Hasibuan, dalam konferensi persnya menyebut langkah ini sebagai “sejarah baru” bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Ini bukan tentang kekebalan hukum yang berlebihan, tetapi tentang menjaga marwah profesi advokat agar tidak dikriminalisasi karena tugasnya,” jelas Otto.

Namun, dia juga menekankan pentingnya edukasi terhadap para advokat agar tidak menyalahgunakan hak ini dan tetap menjunjung tinggi etika profesi.

Tantangan Implementasi

Meski telah disepakati, tantangan implementasi pasal impunitas advokat dalam RKUHAP tetap besar. Salah satunya adalah interpretasi aparat penegak hukum, terutama kepolisian dan kejaksaan, terhadap batasan “dalam koridor hukum dan etika”.

Beberapa pengamat hukum menilai perlu adanya penguatan lembaga pengawas profesi advokat, serta kerjasama yang lebih erat antara Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Dewan Kehormatan Advokat agar hak ini tidak disalahartikan sebagai tameng untuk melawan hukum.

Di sisi lain, ada pula kekhawatiran dari sejumlah LSM antikorupsi dan masyarakat sipil yang mengingatkan bahwa hak impunitas bisa menjadi celah untuk melindungi advokat yang bermain di wilayah abu-abu hukum, misalnya dalam praktik mafia peradilan.

Penutup: Pilar Baru Keadilan

Kesepakatan mengenai hak impunitas advokat di RKUHAP menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum acara pidana di Indonesia. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat posisi advokat sebagai pilar keadilan yang setara dengan jaksa dan hakim, sekaligus memberi jaminan bahwa pembelaan hukum terhadap warga negara dilakukan secara bebas dari intimidasi.

Namun, dengan kekuasaan harus hadir pula tanggung jawab. Maka dari itu, di tengah kebebasan yang diberikan, advokat Indonesia diharapkan tetap menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan etika dalam menjalankan tugas suci mereka: membela keadilan.