4 Prajurit Divonis 6,5 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan Prada Lucky

4 Prajurit Divonis 6,5 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan Prada Lucky

Bandar Toto Macau — Pengadilan Militer III-15 Kupang telah menjatuhkan vonis pidana penjara 6,5 tahun terhadap empat prajurit TNI Angkatan Darat yang terbukti terlibat dalam penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Hukuman tersebut dikurangi masa tahanan sementara dan disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Putusan Majelis Hakim

Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto menyatakan bahwa keempat terdakwa, yaitu Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana militer. Mereka secara bersama-sama dengan sengaja memukul dan menyakiti seorang bawahan yang berakibat pada kematian.

Selain hukuman penjara dan pemecatan, majelis hakim juga membebankan kewajiban membayar restitusi kepada keluarga almarhum. Masing-masing terdakwa diwajibkan membayar sekitar Rp 136 juta, dengan total restitusi mencapai lebih dari Rp 544 juta.

Alasan Pemberatan Hukuman

Vonis yang dijatuhkan sedikit lebih berat dari tuntutan Oditur Militer. Majelis hakim mempertimbangkan dua faktor sebagai alasan pemberatan. Pertama, keempat terdakwa melakukan tindak pidana dalam keadaan mabuk. Kedua, perbuatan mereka terjadi pada hari kedua, atau sehari setelah 17 terdakwa lain menganiaya korban, sehingga dinilai lebih berkontribusi pada penyebab kematian Prada Lucky.

Dasar hukum yang digunakan adalah ayat 1 Junto ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketentuan Restitusi dan Upaya Hukum

Para terdakwa diwajibkan melunasi restitusi dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, Oditur Militer akan memberi perintah eksekusi paling lambat 14 hari. Jika tetap tidak dilaksanakan, harta kekayaan terdakwa akan disita. Apabila harta tidak mencukupi, pidana akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Baik pihak terdakwa maupun Oditur Militer menyatakan akan mempertimbangkan putusan tersebut. Mereka memiliki tenggang waktu 14 hari untuk memutuskan mengajukan banding atau menerima vonis.

Vonis Terpisah untuk 17 Terdakwa Lain

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Pengadilan Militer III-15 Kupang telah menjatuhkan vonis terhadap 17 prajurit lainnya. Perwira yang terlibat dihukum 9 tahun penjara, sementara Bintara dan Tamtama divonis 6 tahun penjara. Mereka juga dijatuhi pidana tambahan pemecatan dari dinas militer TNI AD.

Majelis hakim menyatakan bahwa keseluruhan terdakwa secara bersama-sama terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian bawahan mereka.